Hasto Kristiyanto Tertawa: "Masih Belajar Jadi Terdakwa" di Sidang Kasus Suap KPU

18.04.2025 12:40
1-2 menit
Hasto Kristiyanto Tertawa: "Masih Belajar Jadi Terdakwa" di Sidang Kasus Suap KPU

intronesia.id, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku "masih belajar sebagai terdakwa" sambil tertawa usai menjalani sidang kasus dugaan suap KPU dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

"Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa," ujar Hasto kepada wartawan dengan nada santai seusai persidangan.

Dalam sidang tersebut, Hasto mengungkapkan keberatannya terhadap keterangan saksi Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, yang dinilai berbeda dengan pernyataannya pada persidangan tahun 2020 lalu.

"Saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Hasto.

Menurut Hasto, terjadi pengaburan fakta hukum dalam persidangan. Ia menyoroti bahwa dalam putusan perkara sebelumnya, sumber uang suap untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku diterima Wahyu dari Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri selaku kader PDIP.

"Terjadi pengaburan fakta karena ketika Wahyu diperiksa pada 6 Januari 2025, dia diminta untuk membaca keterangan-keterangan sebelumnya, 5 tahun yang lalu, yang di-print ulang kemudian ditandatangani sehingga mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan," papar Hasto.

Perubahan keterangan Wahyu menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Saat pemeriksaan awal tahun ini, Wahyu menyebut uang dugaan suap berasal dari Hasto. Namun di hadapan majelis hakim hari ini, Wahyu mengaku tidak mengetahui pasti sumber uang tersebut.

"Saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari pak Hasto karena saya tidak tahu," kata Wahyu di persidangan.

Hasto Kristiyanto diadili atas dua dakwaan serius. Pertama, kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang telah buron sejak 2020. Kedua, dugaan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu, yang dulunya juga kader PDIP, membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan tindakan tersebut bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih dalam status buron.

Kasus yang melibatkan petinggi partai besar ini menjadi sorotan publik dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia

0
Shares