intronesia.id, Dalam kasus mengejutkan yang telah memicu kekhawatiran luas di Jawa Barat, polisi secara resmi menetapkan dokter kandungan Syafril Firdaus (MSF) sebagai tersangka dalam penyelidikan pelecehan seksual di Garut.
"Iya sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah video mengejutkan beredar di media sosial yang menunjukkan dokter kandungan tersebut diduga menyentuh bagian dada pasien perempuan secara tidak pantas selama pemeriksaan USG. Rekaman tersebut dengan cepat menjadi viral, mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan.
MSF kini menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 6 huruf B dan C, dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut penyelidikan awal, dokter tersebut diduga memikat korban dengan tawaran layanan USG gratis. "Ada yang ditawari USG gratis atau layanan lainnya," kata Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang, Selasa.
Yang membuat kasus ini sangat memprihatinkan adalah bagaimana tersangka diduga melakukan pemeriksaan tersebut. "Layanan-layanan lain secara personal sehingga si korban ini tidak terdeteksi di buku resepsionis klinik itu," jelas Fajar.
Ketika ditanya tentang motif di balik tindakan ini, penyidik menunjuk pada kepuasan seksual. "Motif karena nafsu. Karena beliau merasa bangkit, terangsang gitu ya, melihat dari pasien atau korban," kata Fajar.
Kasus ini telah menimbulkan pertanyaan serius tentang keselamatan pasien dan etika medis di daerah tersebut, dengan otoritas kesehatan lokal diharapkan akan menerapkan protokol yang lebih ketat untuk pemeriksaan pasien.