Status Perkawinan di Indonesia, dari Belum Kawin hingga Kawin Belum Tercatat

07.12.2024 01:40
2-3 menit
ilustrasi pernikahan
ilustrasi pernikahan freepik

Status perkawinan di Indonesia diatur dalam Kartu Keluarga (KK), yang merupakan dokumen resmi penting yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Di dalam dokumen tersebut diantaranya memuat status hubungan kepala keluarga dan anggota keluarganya. Dalam KK, terdapat beberapa kategori status perkawinan yang mencerminkan keadaan hukum dan sosial individu.

Berikut adalah lima status perkawinan yang diakui di Indonesia:

1. Belum Kawin

Status "Belum Kawin" diberikan kepada individu yang belum pernah menikah. Kategori ini mencakup orang-orang yang masih lajang dan tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Pentingnya pencatatan status ini adalah untuk memudahkan identifikasi dalam berbagai administrasi, seperti pendaftaran pendidikan, pekerjaan, dan kependudukan.

2. Kawin Belum Tercatat

"Kawin Belum Tercatat" merujuk kepada individu yang telah menikah secara agama tetapi belum mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam konteks ini, pasangan mungkin telah menjalani upacara pernikahan menurut kepercayaan mereka, namun belum mengurus surat nikah.

Status ini sering kali menimbulkan kebingungan dan tantangan hukum bagi pasangan, terutama ketika berurusan dengan hak-hak hukum dan administrasi.

Proses Pencatatan: Untuk mengisi status ini dalam KK, pemilik harus melengkapi formulir F-1.05 atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), yang menyatakan tanggung jawab atas kebenaran informasi. Namun, hanya keluarga dengan KK lama (sebelum tahun 2018) yang diperbolehkan mengisi status ini.

3. Kawin Tercatat

"Kawin Tercatat" adalah status yang diberikan kepada pasangan yang telah menikah secara resmi dan memiliki surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Status ini menunjukkan bahwa pernikahan mereka diakui secara hukum, memberikan hak dan kewajiban yang jelas dalam berbagai aspek, termasuk warisan, hak asuh anak, dan lainnya.

Pencatatan ini penting untuk melindungi hak-hak individu dan memberikan kejelasan dalam hubungan hukum.

4. Cerai Hidup

Status "Cerai Hidup" diberikan kepada individu yang telah bercerai tetapi masih hidup. Proses perceraian ini harus melalui pengadilan dan diakui secara hukum. Individu dengan status ini mungkin memiliki hak tertentu terkait dengan harta dan anak-anak mereka. Pencatatan status cerai dalam KK penting untuk kejelasan administrasi dan hak-hak hukum.

5. Cerai Mati

"Cerai Mati" merujuk kepada individu yang suaminya atau istrinya telah meninggal dunia setelah pernikahan. Dalam hal ini, status perkawinan tetap dicatat sebagai cerai mati untuk menghindari kebingungan dalam administrasi dan kepemilikan harta. Status ini penting terutama untuk penentuan hak waris dan administrasi keluarga.

--

Pemahaman mengenai status perkawinan di Indonesia sangat penting, baik untuk individu maupun masyarakat. Dengan mengetahui berbagai kategori status perkawinan, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum.

Selain itu, pencatatan yang akurat dalam Kartu Keluarga adalah langkah awal untuk memastikan bahwa semua individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia