"Jangan Panggil 'Yang Mulia'!" Hakim Tegur Arteria Dahlan di Sidang Korupsi MA

04.03.2025 06:42
2-3 menit
"Jangan Panggil 'Yang Mulia'!" Hakim Tegur Arteria Dahlan di Sidang Korupsi MA

intronesia.id, Drama di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali terjadi pada Senin (3/3). Kali ini, majelis hakim menegur pengacara terdakwa Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, karena berkali-kali memanggil saksi Mangapul—mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya—dengan sebutan "Yang Mulia".

"Mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," tegas hakim kepada Arteria. "Di sini hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi, cukup saksi saja."

Mangapul, yang kini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi, hadir di persidangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa: mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu dari Gregorius Ronald Tannur), dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur).

Sebelum ditegur, Arteria sempat melontarkan pertanyaan dengan nada yang menunjukkan kedekatannya dengan Mangapul.

"Saudara saksi saya tetap manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria.

"Saya lupa tiga atau empat kali," jawab Mangapul.

Arteria kemudian melanjutkan, "Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?"

Persidangan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan Indonesia. Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar.

Tujuannya jelas: mempengaruhi hakim kasasi MA agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Tak hanya itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi selama periode 2012-2022 dengan nilai total mencapai Rp915 miliar dan emas batangan sebanyak 51 kilogram dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan.

Latar belakang kasus ini semakin mencengangkan. Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat, pengacaranya, didakwa menyuap majelis hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Suap yang diberikan tidak main-main: sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000 (dollar Singapura). Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Lisa Rachmat juga didakwa bersama-sama dengan Zarof Ricar melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar.

Insiden peneguran Arteria Dahlan di persidangan hari ini menjadi warna tersendiri dalam rentetan persidangan kasus korupsi besar yang mencoreng wajah hukum di Indonesia. Publik masih menanti kelanjutan pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan korupsi di lembaga peradilan ini.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia

0
Shares