PMK Ancam Peternak Lokal di Indonesia, Begini Kata Guru Besar IPB

23.01.2025 12:14
1-2 menit
PMK Ancam Peternak Lokal di Indonesia, Begini Kata Guru Besar IPB
Ilustrasi sapi impor istimewa

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengimpor sapi dari negara yang masih terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Melalui Kementerian Pertanian, pemerintah sedang merancang revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022.

Jika revisi ini disetujui, sapi impor dari negara yang belum bebas PMK akan diizinkan masuk ke Indonesia dengan sejumlah syarat tertentu. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, meskipun tetap mempertimbangkan risiko penyebaran penyakit yang dapat mempengaruhi kesehatan ternak lokal.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dwi Andreas Santosa, memberikan penjelasan mengenai penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa saat ini negara menghadapi gelombang kedua PMK, yang muncul setelah gelombang pertama pada tahun 2022. "Dugaan saya, penyebab gelombang pertama adalah pembukaan pintu impor daging sapi dari India, yang saat itu belum bebas PMK," ungkap Prof. Dwi Andreas Santosa.

Ia menjelaskan bahwa dampak wabah ini sangat signifikan bagi peternak, dengan penurunan populasi sapi perah mencapai sekitar 80 ribu ekor. "Dari 580 ribu sapi perah pada tahun 2021, jumlahnya turun menjadi 507 ribu pada tahun 2022," tambahnya.

Terkait rencana impor sapi dari Brasil atau India, Prof. Dwi Andreas Santosa menegaskan pentingnya melarang impor dari negara yang belum bebas PMK. "Jika Indonesia ingin serius bebas dari PMK, kita harus tegas dalam melarang impor dari negara-negara tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Dwi Andreas Santosa menjelaskan bahwa vaksinasi sudah dilakukan di berbagai daerah, meskipun masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan vaksin. Dengan situasi yang ada, Prof. Dwi Andreas menekankan bahwa meskipun penanganan wabah PMK oleh pemerintah telah berjalan, masih banyak aspek yang perlu diperhatikan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, bahwa aturan mengenai perijinan daging dari India diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 4/2016, Permentan No.17/Permentan/PK.450/5/2016 dan SK Mentan No.2556/2016.

Masyarakat Pertanian sempat mengajukan peninjauan ke Mahkamah Agung karena India merupakan negara dengan status belum bebas PMK. Namun keputusan MA No. 27/P/HUM/2018 tetap memberlakukan PP No. 4/2016 tersebut sehingga impor daging sapi/kerbau dari India menjadi legal untuk memenuhi kebutuhan daging di Indonesia.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia

0
Shares