Penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak kembali mewabah di sejumlah wilayah di Indonesia, bahkan jawa timur sudah menetapkan darurat PMK di wilayahnya. Wabah PMK ini bukan kali pertama terjadi, sejak penyakit hewan ternak yang menyebar melalui udara ini terjadi di Indonesia pada bulan mei 2022. Penasehat Perhimpunan Sosial Ekonomi Peternakan Indonesia Rochadi Tawaf menyebut wabah PMK yang kembali terjadi saat ini sudah diperkirakan oleh dirinya bersama asosiasi ternak sejak diubahnya undang undang mengenai importasi hewan ternak.
“Sebenarnya saya harus cerita dulu sejarahnya ya, sejarah kenapa Indonesia yang sudah terbebas PMK kemudian sekarang menjadi tidak bebas. Yaitu sekitar tahun 2009-2010 terjadi perubahan undang-undang perternakan,nomor 6 tahun 67 menjadi undang-undang, 18 tahun 2009, nah Pada waktu itu di undang-undang perternakan yang lalu kita menggunakan maksimum sekuriti yaitu maksudnya bagaimana melindungi negara ini dengan konsep secara keseluruhan. jadi dengan konsep adalah kontribased basis perlindungan terhadap kemungkinan masuknya penyakit. Tapi kemudian atas initiatif DPR waktu itu bersama Pemerintah dalam hal ini kementerian pertanian mengusulkan adanya Zona-based, zona based itu adalah boleh mengimport satu dari negara yang memiliki Zona bebas penyakit. Jadi di wiilayah tertentu yang bebas penyakit boleh masuk ke Indonesia. Ya bukan negara di undang-undang itu, perubahan dari undang-undang 67 ke undang-undang 18 tahun 2009.” terang Rochadi Tawaf melalui sambungan telepon pada Kamis 09/01/2025.
Rochadi menceritakan perjuangannya bersama asosiasi peternak kala itu menolak kebijakan zona based dan meminta agar tetap kembali ke country based karena Indonesia belum memiliki sistem kesehatan hewan nasional untuk melindungi negara ini dari sisi laboratorium, dokter hewan dan faktor lainnya, sehingga mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi pada 2010 dan dikabulkan, namun pada 2014 undang undang itu kembali direvisi menjadi undang undang 41 tahun 2014 yang memasukkan kembali kebijakan impor menggunakan zona based.
“Kita ajukan lagi Judicial Review lagi ke untuk kedua kali-nya. Di situ kalah, jadi asosiasi dan Indonesia membuka peluang untuk Zona-based,nah turunan dari dari kebijakan Zona-based ini munculah PP N0 64 tahun 2016 yang membolehkan importasi daging dari India, tapi PP itu ternyata, India belum memiliki Zona-based. Tapi boleh masuk. Kita sebagai asosiasi melakukan Judicial Review ke mahkamah Agung karena bukan undang-undang yang di review adalah PP peraturan pemerintah, di situ kalah lagi. Akhirnya masuklah daging dari India dengan kelonggaran kebijakan itu padahal India belum punya zona based.” ungkap Rochadi Tawaf.
Dengan diberlakukan kebijakan berbasis zona, maka pada tahun 2022 terjadilah wabah PMK di Indonesia. Rochadi Tawaf yang juga dewan pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia menyebut hingga kini belum ada riset yang menyebutkan asal wabah dari mana dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
“Nah, karena penyakit ini paling ditakuti di seluruh dunia, kenapa, walaupun tingkat kematiannya rendah tapi efeknya terhadap internasional perdagangan terhadap macam-macam lah. Ada beberapa riset. bahkan waktu saya di makhamah konsistusi juga saya menjelaskan kemungkinan kerugiannya itu sekitar 15 triliun atau bahkan bisa sampai 20 triliun. Dari beberapa analisis sosial ekonomi yang dilakukan oleh para dokter Hewan pun mengatakan hal yang sama. Tapi pemerintahkan akhirnya melakukan itu. Dan kita ya menangislah, menangis dalam hati waktu itu, ya sudah lah kalau pemerintah maunya seperti itu dan outbreak terjadi tahun 2022. Nah, sampai hari ini kan tidak ada riset yang menyebutkan asalnya dari mana, tapi pemerintah menyebutnya itu asalnya dari sapi atau domba selundupan, kenapa kalau tau domba selundupan, gak ditangkap gitu” papar Rochadi.
Senada dengan Rochadi, Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menyatakan sejak diberlakukannya PP nomor 4 tahun 2016 mulai masuklah daging impor dari India yang tidak bebas PMK hingga terjadinya outbreak pertama kali pada tahun 2022.
“dan kemudian dari pasal yang membolehkan itu, oleh pemerintah dikeluarkanlah peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2016 yang memberikan peluang masuknya hewan atau produk hewan dari negara yang tidak bebas PMK, tapi punya Zona dan negara tersebut telah melakukan upaya-upaya yang dalam rangka mengatasi masalah PMK, melalui PMK nomor 4 tahun 2016 itu mulai dibuka dan masuk daging dari India yang sebelumnya kita larang dan masuk dalam jumlahbesar. Apakah daging India ini yang menyebabkan masuknya PMK, kita tidak tahu, itu yang berhak dan berkewajiban dan memberikan penjelasan itu adalah pemerintah” terang Teguh Boediyana ketika dihubungi pada Kamis 09/01/2025.
Namun demikian, Teguh Boediyana yang juga menjabat Ketua Komite Pendayagunaan Pertanian meyakini berdasarkan status Indonesia pada tahun 1990 yang dinyatakan bebas PMK, maka bisa dipastikan PMK yang terjadi sekarang ini masuknya dari negara luar.
“kalau pasti, pasti itu dari luar, kita kan statusnya negara yang bebas pmk kok kita sudah bebas waktu dinyatakan oleh pemerintah tahun 1990, Indonesia bebas pmk setelah seratus tahun berusaha” Tegas Teguh Boediyana.
Berdasarkan hal tersebut Teguh Boediyana menilai pemerintah seharusnya melindungi peternak dalam negeri dan mengevaluasi untuk kemudian menentukan langkah dan kebijakan selanjutnya.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tahu, tidak ada yang klaim bertanggung-jawab dari mana itu PMK itu bisa masuk.Tapi kalau tadi saya sampaikan urutan bagaimana kita itu mencoba untuk mencegah dengan pendekatan maksimum sekuriti yang dilakukan oleh pemerintah, yang dulu itu kan yang membuat pemerintah juga, sehingga harusnya pemerintah melihat seperti ini melakukan evaluasi dong, dicari penyebabnya PMK apa, kemudian langkah-langkahnya, yang punya wewnang kan pemerintah kan, kita sudah mengingatkan pemerintah” Tutup Teguh Boediyana.