intronesia.id, Anak laki-laki berinisial MD (12) meninggal dunia setelah diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang kakek berinisial N alias Engkong (70) di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (27/9) sekitar pukul 14.00 WIB saat korban sedang bermain bersama dua temannya. Mereka berboncengan motor dan berputar-putar di sekitar lapangan.
Korban kemudian turun dari sepeda motor, karena temannya RNS akan memutar balik. Setelahnya, saksi RNS melihat pelaku Engkong di depan rumahnya usai mencangkul.
Engkong lantas menghampiri korban dan teman-temannya. Selanjutnya, Engkong langsung memegang dan meremas alat kelamin korban dan luar celana hingga yang bersangkutan merasa kesakitan.
"Korban kesakitan dan mengatakan 'sakit' kemudian Engkong langsung melepaskan tangannya dan mengelus dada korban yang sedang kesakitan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Jumat (29/9).
Setelahnya, Engkong pulang ke rumahnya. Sementara korban dan kedua temannya kembali berboncengan dengan sepeda motor dan berkeliling.
Usai kejadian itu, wajah korban ternyata menjadi pucat. Namun, korban bersama kedua temannya terus bermain sampai pukul 17.30 WIB dan kembali ke rumah masing-masing.
Kemudian, teman korban berinisial RNS tengah bersiap-suap untuk berangkat mengaji. Saat itu, saksi sempat menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang ibu.
Setelahnya, saksi RNS pun berangkat mengaji. Namun, saksi sempat kembali ke rumah karena ada bukunya yang tertinggal.
"Dan pada saat berjalan melewati rumah korban, saksi melihat korban pingsan dipangku oleh ibunya di depan rumahnya," ucap Hadi.
Saksi lalu kembali lagi ke tempat mengaji. Saat pulang usai mengaji, saksi melihat di depan rumah korban sudah dalam keadaan ramai.
"Saat melewati rumah korban sudah ramai dan teman-teman pada menangis dan saksi diberitahu teman-teman bahwa korban meninggal," tutur Hadi.
Hadi mengatakan jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna autopsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pelecehan seksual yang dialami korban berkaitan dengan kematiannya.
Sementara itu, Engkong kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.