Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald

24.10.2024 09:05
1 menit
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA /Didik Suhartono

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tanur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, HH, serta pengacara berinisial LR. 

Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan penyidik menemukan indikasi suap untuk pembebasan Ronald Tanur. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen transaksi juga ditemukan dalam beberapa penggeledahan. 

"Selain melakukan penangkapan Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik. Terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan," kata Qohar dalam jumpa pers resmi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). 

Abdul merinci kronologi penangkapannya, menurutnya ketiga hakim ditangkap di Surabaya. Sedangkan untuk pengacara atas nama LR ditangkap di Jakarta. 

Saat ditangkap ketiga hakim langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan pengacara LR diperiksa di Jampidsus Kejaksaan Agung. 

Ia mengatakan, ketiga hakim dan pengacara tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Para hakim dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, pengacara dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu, mengatur Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam perkara pembebasan Ronald Tanur.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia