Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka. Ia diduga tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016. Tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Lebih jauh, ia mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula saat Tom pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian. Saat itu, Tom menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor.
Namun di sisi lain Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP. Ini yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujarnya.
Qodar menegaskan, berdasarkan peraturan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan keputusan itu dilakukan Tom tanpa rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL. Impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan Tom Lembong belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi nomor ponselnya tidak aktif.