intronesia.id, Surabaya - Kursi panas kini menanti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito. Pejabat tinggi Pemkab Jember ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat Hadi menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pada tahun 2023. "Tersangka diduga telah melampaui kewenangannya dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap billboard," ungkap Dirmanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, terungkap beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut. Menurut Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011, penyelenggaraan reklame tetap atau billboard seharusnya menjadi kewenangan Biro Reklame. Namun, Hadi diduga tetap melaksanakan pengadaan tersebut tanpa memiliki otoritas yang sah.
"Yang lebih mengejutkan lagi, tersangka melakukan pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender," tambah Dirmanto. Tindakan ini diduga kuat sebagai upaya untuk menghindari prosedur pengadaan yang seharusnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002. Nominal yang tidak sedikit untuk sebuah proyek billboard di tingkat kabupaten.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, Hadi terancam:
- Hukuman penjara seumur hidup, atau
- Pidana penjara 4-20 tahun
- Denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi di Indonesia. Penetapan tersangka terhadap Sekda aktif ini juga menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kabupaten Jember yang tengah berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih.