KPK Menyesalkan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel: Tersangka Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah

12.11.2024 21:20
1-2 menit
KPK Menyesalkan Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel: Tersangka Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah

intronesia.id, Jakarta, 12 November 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan lalu. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur. Kami memiliki minimal dua alat bukti yang mendukung," ungkap Tessa dalam konferensi pers di kantor KPK, Selasa (12/11).

Namun, hakim Afrizal Hady berpendapat bahwa proses penetapan tersangka belum memenuhi syarat yang diperlukan. Menurutnya, Sahbirin Noor tidak tertangkap tangan dan belum dilakukan pemeriksaan resmi terhadapnya. "Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh KPK," tegas hakim dalam putusannya.

Hakim juga menolak argumen KPK bahwa Paman Birin tidak dapat mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Ia menyatakan bahwa kesimpulan KPK mengenai pelarian Paman Birin adalah prematur, mengingat tidak ada surat panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan.

Meskipun merasa disayangkan dengan putusan tersebut, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap menghormati keputusan pengadilan. "Kami akan mempelajari risalah putusan ini untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Putusan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan status tersangka Sahbirin Noor yang kini gugur, banyak pihak berharap agar KPK dapat terus berkomitmen dalam perjuangan melawan korupsi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga anti-korupsi. Masyarakat menunggu langkah-langkah selanjutnya dari KPK untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama demi masa depan yang lebih bersih dan transparan.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia