intronesia.id, Kasus pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kembali memanas setelah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjatuhkan denda administratif sebesar Rp48 miliar kepada dirinya.
Yunisar, kuasa hukum Arsin, dengan tegas menyatakan bahwa sangkaan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. "Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP," ungkapnya saat ditemui di Tangerang, Sabtu.
Ia juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat penetapan resmi dari KKP terkait pemagaran laut Tangerang. "Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," jelasnya.
Yang menarik, meskipun membantah tuduhan tersebut, kuasa hukum Kades Arsin menyatakan tetap menghargai keputusan dan kewenangan KKP. "Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya," tegasnya.
Situasi ini semakin rumit karena Arsin saat ini berada dalam tahanan. "Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tambah Yunisar.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menetapkan batas waktu 30 hari bagi Kades Kohod dan stafnya untuk melunasi denda Rp48 miliar tersebut. "Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono saat rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Trenggono juga mengungkapkan bahwa KKP telah melibatkan Bareskrim Polri dalam penyelidikan kasus ini. Namun, ia enggan berkomentar ketika ditanya tentang kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," tandasnya.
Kasus pembangunan pagar laut di Tangerang ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai denda yang dijatuhkan kepada seorang Kepala Desa, serta pertanyaan mengenai bagaimana sebuah proyek pemagaran laut bisa terjadi tanpa pengawasan yang memadai dari otoritas terkait.