Loading...
You are here:intronesia/introCity./Jakarta/Razia Emisi Usia Kendaraan 3 Tahun ke Atas di Jakarta Mulai Rabu-Jumat
Razia Emisi Usia Kendaraan 3 Tahun ke Atas di Jakarta Mulai Rabu-Jumat

Razia Emisi Usia Kendaraan 3 Tahun ke Atas di Jakarta Mulai Rabu-Jumat

01.11.2023 12:47 WIB
1-2 menit

intronesia.id, Razia uji emisi untuk usia kendaraan bermotor 3 tahun ke atas di Jakarta mulai hari ini Rabu-Jumat (1-3/11). Razia dilakukan di lima lokasi yang tersebar di kawasan Jakarta Selatan, Utara, Timur, dan Barat.

Adapun, razia uji emisi ini diberlakukan pada hari Senin-Jumat. Di akhir pekan, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut tidak ada razia tilang uji emisi.

"Sabtu-Minggu enggak, cuma Senin sampai Jumat saja," ujar Jhoni, kepada wartawan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengklaim razia uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Maka dari itu, Asep menyebut program razia uji emisi harus terus dilakukan.

Menurutnya, razia uji emisi kali ini akan dijalankan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," tutur Asep.

Sebagai informasi, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya akan ditilang. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Menurut aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang.

Kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara itu, kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News