Kontroversi Umrah Isa Zega Tersandung Laporan Penistaan Agama

21.11.2024 21:25
1-2 menit
Kontroversi Umrah Isa Zega Tersandung Laporan Penistaan Agama

intronesia.id, Persoalan identitas dan keberagamaan kembali memicu perdebatan publik. Isa Zega, seorang transgender yang dikenal sebagai "mami online", kini harus berhadapan dengan jalur hukum setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama.

Seseorang berinisial HK secara formal melaporkan Isa ke kepolisian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi telah diterimanya laporan tersebut. "Kemarin datang seorang laki-laki inisial HK untuk melaporkan kasus yang diduga melakukan penistaan agama," ujarnya.

Anggota DPR Mufti Anam menjadi salah satu suara keras mengecam tindakan Isa. Dia dengan tegas menyatakan bahwa ibadah umrah Isa merupakan bentuk penistaan agama. "Dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini adalah bagian dari penistaan agama," tegasnya.

Mufti berargumen bahwa secara hukum Islam, individu yang mengalami pergantian kelamin secara lahiriah tetap dianggap laki-laki. "Laki-laki sesuai dengan hukum dalam Islam walau diubah kelaminnya secara lahiriah tetap laki-laki. Dalam melakukan proses apapun tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki, termasuk saat umroh," paparnya.

Mufti bahkan mengancam dengan pasal hukum yang dapat membuat Isa terancam lima tahun penjara. "Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.

Menurut Nurma Dewi, saat ini pihak kepolisian masih dalam tahap pendalaman kasus. "Nanti kita layangkan surat untuk pemanggilan klarifikasi," katanya.

Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang hak-hak identitas, kebebasan beragama, dan penafsiran praktik keagamaan dalam konteks masyarakat modern.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia