Respon KPU Terkait Ajakan Aksi Golput Coblos 3 Paslon di Pilgub Jakarta, KPU: Bisa Mengarah Tindak Pidana

09.09.2024 05:41
1-2 menit
Kantor KPUD DKI Jakarta
Kantor KPUD DKI Jakarta Intronesia/Choeky

intronesia.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menebar ancaman kepada gerakan golput di media sosial 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon'.

Sejak Anies Baswedan gagal mencalonkan diri sebagai calon gubernur di Pilkada 2024, kini muncul gerakan di media sosial. Diduga gerakan itu digalang oleh pendukung Anies yang kecewa karena jagoannya tidak maju di Pilkada Jakarta.

Kini ramai gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di media sosial. Tusuk 3 Paslon sama dengan golput, sementara anak abah diasosiasikan sebagai pendukung Anies Baswedan di Jakarta.

Gerakan ini dinilai sejumlah pihak akan mengancam meningkatnya angka golput di Jakarta. Menanggapi fenomena ajakan golput di Pilkada Jakarta 2024 ini, Komisioner KPU RI Idham Holik buka suara.

Idham mengatakan ajakan golput bisa mengarah ke tindak pidana. "Yang jelas gerakan atau ajakan untuk tidak menggunakan hak pilih (golput) atau membuat hak pilih atau suara menjadi invalid itu, tidak sekedar pada prilaku nir etis tapi bisa mengarah pada tindak pidana," kata Idham Holik, Minggu (8/9/2024).

Sebelumnya, Juru Bicara Anies Baswedan yakni, Sahrin Hamid mengataka gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' merupakan refleksi kekecewaan warga Jakarta. "Ini refleksi kekecewaan warga," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu (8/9/2024).

"Ini seharusnya dilihat sebagai ekspresi aspirasi warga yang justru tak tertampung di elit politik," jelasnya. Sahrin mengatakan sebelumnya ada 40-50 persen aspirasi warga meminta Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. Namun, akhirnya aspirasi warga ini ternyata tidak terakomodasi oleh elit politik. Sehingga publik yang kecewa bingung harus menumpahkan kekecewaannya ke mana. Dikutip dari: tvonenews.com/ebs

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia