Loading...
You are here:intronesia/introNews./Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara 6 Perusahaan Penyimpanan Batu Bara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku telah menutup sementara enam perusahaan stockpile atau penyimpanan batu bara yang diduga menjadi pemicu polusi udara di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku telah menutup sementara enam perusahaan stockpile atau penyimpanan batu bara yang diduga menjadi pemicu polusi udara di Ibu Kota. JawaPos

Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara 6 Perusahaan Penyimpanan Batu Bara

16.09.2023 02:05 WIB
1-2 menit

intronesia.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku telah menutup sementara enam perusahaan stockpile atau penyimpanan batu bara yang diduga menjadi pemicu polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengatakan penertiban itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Jadi yang diberikan sanksi itu memang kegiatan stockpile yang enam, stockpile batu bara. Jenis batu bara ini memang salah satu kontributor juga yang meningkatkan polutan pencemaran udara," kata Fitri dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).

Fitri mengatakan kegiatan industri stockpile batu bara wajib memenuhi ketentuan keamanan kualitas udara. Namun, enam perusahaan tersebut tidak melakukan instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara," ujarnya.

Jika enam perusahaan itu tetap tidak memenuhi ketentuan dalam waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel perusahaan tersebut. Selanjutnya, bisa jadi ditutup.

"Kita lihat jika tidak ada peningkatan di dalam pengelolaan lingkungan, itu akan dilanjutkan tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya ya penyegelan, kemudian penutupan seterusnya," ucap Fitri.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyegel tiga perusahaan peleburan baja untuk sementara. Penyegelan itu dilakukan karena mereka tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO).

"Saat ini telah dilakukan penyegelan terhadap tiga industri peleburan baja yang belum dengan sesuai ketentuan," kata Fitri.

"Jika mereka sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan. Maka penyegelan sementaranya akan dicabut," sambungnya.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News