intronesia.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN bukanlah kebijakan baru, melainkan penjabaran detail dari peraturan yang telah lama berlaku di tingkat nasional.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir menjelaskan bahwa pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990. "Ini bukan hal yang baru. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/1).
Dengan lebih dari 60 ribu ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Chaidir menekankan pentingnya pengaturan yang rigid untuk mencegah pelanggaran. "Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
Pergub baru ini memperketat persyaratan bagi ASN pria yang ingin berpoligami. Mereka wajib memenuhi enam syarat utama, termasuk alasan yang sah seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mengalami cacat permanen, atau tidak dapat memberikan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan. Selain itu, mereka harus mendapat persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan yang cukup, dan membuktikan kemampuan berlaku adil.
"Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," tegas Chaidir. Ia menambahkan bahwa aturan ini juga mencegah kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga dan mencegah praktik nikah siri.
Pemprov DKI berencana melakukan sosialisasi intensif dalam waktu dekat. "Kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutup Chaidir.
Pergub ini juga mengatur secara detail tentang batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan poligami, serta mekanisme pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang dalam memberikan atau menolak izin terkait. Setiap ASN yang ingin menikah lagi wajib memiliki putusan pengadilan dan memastikan bahwa pernikahan tambahan tidak mengganggu tugas kedinasan mereka.