intronesia.id, Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI akan segera mengungkap serangkaian temuan mengejutkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Marwan Jafar, anggota Pansus dari Fraksi PKB, memberikan bocoran eksklusif mengenai rekomendasi yang akan dikeluarkan, termasuk permintaan penyelidikan hukum atas sejumlah kejanggalan.
"Kami merekomendasikan aparat hukum untuk menyelidiki kejanggalan-kejanggalan dan ketidakberesan dalam pelaksanaan haji tahun 2024," ungkap Marwan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Meski enggan mengungkapkan detail, Marwan menyiratkan bahwa rekomendasi Pansus tidak hanya terbatas pada satu poin. Pengumuman resmi mengenai berbagai temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dijadwalkan pada Senin pekan depan, tepat sebelum batas waktu 23 September.
"Tanggal 24 ada rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna. Waktu kami sudah habis," jelas Marwan, menekankan urgensi pengumuman tersebut.
Yang mengejutkan, Pansus tetap akan mengumumkan kesimpulan meski Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas absen dari panggilan. Marwan bahkan melontarkan tuduhan serius:
"Pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang," tegas Marwan.
Salah satu isu panas yang diangkat adalah dugaan gratifikasi dalam pengelolaan kuota tambahan 20 ribu jamaah dari Arab Saudi. Marwan mengindikasikan adanya potensi penjualan kuota:
"Dari 20 ribu, 10 ribu dialihkan ke haji khusus. Ini jelas-jelas melanggar Undang-undang pelaksanaan haji dan umrah," paparnya.
Pengumuman resmi Pansus Haji pada Senin mendatang diprediksi akan memicu gejolak politik dan mungkin berujung pada investigasi hukum yang lebih lanjut. Masyarakat dan para pemangku kepentingan menanti dengan was-was, apa lagi yang akan terungkap dari penyelenggaraan ibadah suci ini.