Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Segera Berakhir

09.10.2023 14:43
2-3 menit
Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Segera Berakhir
Istimewa

intronesia.id, Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta segera berakhir. Sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali.

Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Kemendagri pun melakukan evaluasi rutin terhadap Heru Budi setiap 3 bulan sekali. Berdasarkan catatan detikcom, evaluasi pertama dijalankan pada Februari 2023. Kemudian, evaluasi kedua pada 17 Mei 20223 di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Dalam evaluasi kedua, Heru mendapatkan sejumlah saran terkait peningkatan transportasi hingga pelayanan publik. Heru memaparkan kinerja sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dalam dokumen 72 halaman.

"Ya nggak gimana-gimana, saya kan yang dievaluasi. Tanyakan ke Kemendagri," kata Heru saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Timur, Rabu (17/5/2023).

Heru juga mencatat sejumlah saran dari Kemendagri. Salah satunya mengenai peningkatan layanan transportasi hingga layanan rumah sakit di Ibu Kota.

"Ada saran-saran biasa, peningkatan lalu lintas, peningkatan transportasi, terus pelayanan publik, pelayanan rumah sakit. Saya rasa pelayanan rumah sakit udah bagus, DKI RSUD-nya udah bangun," ujarnya.

Evaluasi ketiga dijalani Heru Budi pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dalam evaluasi ketiga, Heru menjawab 22 pertanyaan yang diajukan oleh evaluator, mulai pemberantasan stunting hingga pencegahan banjir.

"Ini yang ketiga. Jadi ada beberapa pertanyaan. Bukan beberapa ya, satu evaluator bertanya kurang lebih dua, kalau ada 11 berarti ada 22 sekian. Ya antara lain tadi apa? Stunting, kemiskinan, semua deh," kata Heru Budi di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (10/8/2023).

Heru mengaku mendapat sejumlah saran dari para evaluator mengenai beberapa hal, salah satunya terkait penanganan banjir. Adapun evaluator meminta Pemprov DKI gencar mengeruk kali-kali kecil untuk mencegah timbulnya banjir.

Evaluasi keempat dijalankan pada Jumat (29/9). Dalam evaluasinya, isu kemiskinan, kesehatan, hingga polusi udara jadi sorotan.

"Iya, hari ini evaluasi hampir satu tahun," kata Heru kepada wartawan setelah melakukan pertemuan di gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

"Semua pencapaian satu tahun, baik inflasi, kemudian stunting. Kebanyakan kesehatan, penanggulangan sampah, polusi juga. Kemudian ini anak sekolah, mengenai penanggulangan narkoba," sambungnya.

Ia mengatakan pembahasan evaluasi tidak jauh-jauh dari permasalahan Ibu Kota akhir-akhir ini. "Tadi juga bahas lalu lintas. Itu ya intinya, termasuk ekonomi terkini," ujarnya.

Namun Heru Budi belum mau menjelaskan secara terperinci apa saja catatan dari Kementerian Dalam Negeri yang harus menjadi fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depan.

Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Bisa Diperpanjang

Merujuk Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sementara dalam ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:

  1. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur.
  2. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
  3. memasuki batas usia pension.
  4. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
  5. mengundurkan diri.
  6. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau.
  7. meninggal dunia.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia