intronesia.id, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf atas sederet kasus yang terjadi di tubuh antirasuah itu.
Gufron menyebut permintaan maaf itu dia sampaikan mewakili lembaga. Adapun sederet kasus itu di antaranya, menerima pungutan liar (pungli), melakukan kejahatan asusila kepada istri tahanan, hingga menggelapkan uang dinas.
"Jadi pertama, saya atas nama pimpinan dan lembaga, KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK kebobolan," kata Gufron di Jakarta, Kamis (13/7).
Gufron mengaku sudah mendapat informasi adanya dugaan pegawai KPK yang bermasalah sebelum menjabat sebagai pimpinan. Bahkan, kata Gufron, ada informasi yang menyebut pegawai KPK juga menyalahgunakan wewenang untuk menjual informasi.
"Dari awal duduk sebelum duduk di pimpinan KPK. Kami pun sebenarnya dengar bahwa ada dugaan-dugaan yang penyalahgunaan dilakukan pegawai KPK. Entah pegawai atau kadang juga menjual informasi," ucap Gufron.
"Ada seperti penunggang kuda, yang hanya menerima informasi tetapi kemudian diperjualbelikan. Informasi siapa yang akan dipanggil, ditersangkakan," imbuhnya.
Namun demikian, Gufron mengklaim KPK akan menindak tegas pegawai KPK yang menyalahgunakan wewenang itu secara institusional. Dia menyebut tidak akan membedakan penindakan meskipun pelaku berasal dari internal KPK.
"Bahwa mungkin saja baik hari ini, atau kemarin atau yang akan datang ada kesalahan demi kesalahan termasuk ada korupsi, pencabulan, perselingkuhan, mark up dan lain-lain, Itu sekali lagi kami akan selesaikannya secara institusional berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Itu komitmen kami," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot lantaran terungkap rentetan kasus yang dilakukan para pegawainya sendiri. Kasus pungli salah satunya diakui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan. Menurutnya, pelaku merupakan pejabat rumah tahanan lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, Dewas meminta pimpinan menindaklanjuti kasus tersebut.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kasus pungli itu berkaitan dengan kejahatan asusila yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah.
Novel menjelaskan kasus itu terbongkar akibat seorang istri tahanan melapor telah mendapat perlakukan asusila dari petugas lembaga antirasuah dan dimintai sejumlah uang.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).
KPK pun kemudian mengakui soal kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan salah seorang pegawainya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihak lembaga antirasuah telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.
"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Selain kasus pungutan liar dan tindakan asusila, belum lama ini kasus yang melibatkan pegawai KPK kembali terbongkar. Kali ini, ada seorang pegawai KPK yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas.
Menurut sumber, pegawai yang melakukan penggelapan merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Ia mengatakan uang yang diduga hasil korupsi perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta untuk belanja dan jalan-jalan.