KPK Tutup Polemik Jet Pribadi Kaesang: "Bukan Penyelenggara Negara, Tidak Bisa Dikategorikan Gratifikasi"

01.11.2024 18:08
1-2 menit
Di tengah hiruk pikuk politik nasional, KPK akhirnya angkat bicara terkait polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Di tengah hiruk pikuk politik nasional, KPK akhirnya angkat bicara terkait polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Istimewa

intronesia.id, Di tengah hiruk pikuk politik nasional, KPK akhirnya angkat bicara terkait polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kesimpulannya cukup mengejutkan: status gratifikasi bahkan tidak bisa ditetapkan karena posisi Kaesang yang bukan penyelenggara negara.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11).

Untuk memperkuat argumentasinya, Ghufron mengutip kasus serupa yang melibatkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Pada September 2020, Boyamin melaporkan penerimaan uang Sin$100 ribu terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

"Tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara, maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi atau tidak," tegas Ghufron. Ia menambahkan bahwa kasus serupa juga pernah terjadi pada guru dan dokter swasta.

Kasus ini bermula ketika Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024. Mereka menduga adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.

Merespons laporan tersebut, Kaesang bertindak cepat dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (17/9), tepat satu hari sebelum batas waktu pelaporan. Langkah ini menunjukkan kesediaan Kaesang untuk transparan dalam menghadapi tuduhan tersebut.

Beberapa aspek penting yang menjadi dasar keputusan KPK:

  1. Status Kaesang sebagai non-penyelenggara negara
  2. Kemandirian Kaesang yang sudah terpisah dari orang tuanya
  3. Pertimbangan Kedeputian Pencegahan KPK

Keputusan ini membuka diskusi lebih luas tentang definisi gratifikasi dan siapa saja yang dapat dikenakan aturan tersebut. Meskipun Kaesang adalah putra Presiden Jokowi, statusnya sebagai ketua umum partai politik swasta membuatnya berada di luar lingkup pengawasan gratifikasi KPK.

Hingga saat ini, pelapor kasus ini, Boyamin dan Ubedilah, belum mendapat klarifikasi dari KPK, menambah kompleksitas dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia