intronesia.id, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta KPU bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Ia mengatakan hal ini berdasarkan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU. Dalam hal ini yang salah adalah KPU. Langsung kita bisa mengatakan yang salah KPU sebagai pengelola data pemilu kalau mengikuti UU PDP," kata Kharis dalam rapat kerja bersama Menkominfo di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/11).
Kharis mengatakan UU PDP mengatur pelaku pembocoran data memang harus diusut. Namun, hal itu merupakan langkah selanjutnya.
Ia menekankan pengelola data wajib bertanggung jawab dalam menjamin keamanan data mereka.
"Di UU PDP itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya," ucap dia.
Pada saat yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi menganggap kejadian ini sebagai peringatan bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga keamanan data dengan baik.
Namun, Budi enggan menyalahkan kementerian atau lembaga lain. Budi tak mau mendiskreditkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Namun, ia mengakui Kominfo juga telah mengantongi dugaan awal. Ia menjelaskan kesimpulan sementara, pelaku punya kepentingan ekonomi dengan berencana memperjualbelikan data tersebut.
"Ini enggak ada motif politik, ini motif bisnis. Karena supaya publik jangan resah dulu," ujar Budi.
Sebelumnya data yang diklaim sebagai data DPT milik KPU dibocorkan oleh akun bernama Jimbo di BreachForums pada Senin (27/11). Data itu dijual seharga 2BTC atau setara US$74 ribu (Rp1,14 miliar).
Dalam unggahannya, akun Jimbo melampirkan sampel data yang memuat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat.
Sampel tersebut juga memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Jimbo mengklaim memiliki lebih dari 250 juta data. Ia juga menyediakan sekitar 500 ribu data sebagai sampel.
Menindaklanjuti dugaan kebocoran data itu, KPU bersama Gugus tugas yang diisi oleh BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Komifno tengah menelusurinya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan data DPT tak hanya dipegang oleh KPU. Ia menyebut berdasarkan UU Pemilu, sejumlah pihak juga memegang data tersebut.
"UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta pemilu 2024 dan juga Bawaslu," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Rabu.