Menko Tunggu Undangan DPR Bahas Perampasan Aset

06.11.2024 12:16
1 menit
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan pada awak media di Jakarta
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan pada awak media di Jakarta Antara /Ricky Prayoga

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menunggu undangan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Ia memastikan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat serius ingin merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. 

"Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini," kata Yusril, dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024). 

Ia menekankan, RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk membumihanguskan korupsi di Indonesia. "Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi," ujarnya. 

Yusril menyadari, membahas RUU Perampasan Aset bukan suatu hal mudah dan dapat diselesaikan dengan cepat. Sebab, pembahasannya berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. 

Satu sisi, ia mempersilakan, seluruh pihak mengkritisi dan memberi masukan saat dibahas di DPR nanti. Harapannya, kritik dan masukan itu mampu menciptakan UU yang baik untuk Indonesia. 

"Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting. Terutama dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya," ucapnya.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia