intronesia.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ)," kata Sri Mulyani, Jumat (15/9/2023).
Sri Mulyani akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin, " katanya