Nurhasan, Calon Dewan Kota: Dewan Kota Harus Menjadi Katalisator Pemerintah Daerah

05.06.2024 14:47
1-2 menit
Nurhasan (Tengah) Calon Dewan Kota
Nurhasan (Tengah) Calon Dewan Kota Istimewa

intronesia.id, Jakarta - Pemilihan Dewan Kota saat ini sedang berlangsung, untuk Kota Administrasi Jakarta Selatan tengah mengadakan pemilihan bakal calon Dewan Kota pada tingkat Kelurahan. Tidak hanya tokoh masyarakat yang maju sebagai bakal calon Dewan Kota tapi juga diisi tokoh-tokoh muda yang punya visi-misi membangun wilayahnya.

Sebut saja tokoh Pasar Minggu Jakarta Selatan yang satu ini, Nurhasan atau biasa disapa Bang Acan. Aktif sejak muda diberbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan maupun kegiatan keagamaan, Nurhasan terpilih sebagai calon anggota Dewan Kota Periode 2024-2029 mewakili Kelurahan Cilandak Timur. Sebagai putra asli Jakarta, Nurhasan terpanggil untuk ikut kontestasi pemilihan Dewan kota Jakarta Selatan, bermodal semangat dan pengalamannya di Karang Taruna, Nahdlatul Ulama, Pemuda Pancasila dan berbagai organisasi mitra Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Nurhasan merasa peran Dewan Kota kedepan harus lebih strategis sebagai mitra Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, terutama ketika jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, maka menurutnya peran Dewan Kota menjadi penting untuk menjadi katalisator Pemerintah Daerah.

“Besok ini kan Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibukota, ini saatnya peran Dewan Kota harus dimaksimalkan sebagai mitra pemerintah daerah menjadi katalisator untuk membangun Jakarta,” imbuhnya.

Dengan mengusung tagline maju bersama dan berdaya bersama Nurhasan optimis mampu berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah, stakeholder, serta komponen masyarakat lainnya.

Menurut H. Rasim salah satu tokoh masyarakat di Pasar Minggu yang juga ketua Masjid Albarkah Jeruk Purut mengatakan bahwa Nurhasan salah satu kandidat yang sangat mumpuni untuk menjadi Dewan Kota.

“Beliau boleh dibilang orang lama yang sering membantu tugas Pemerintah Daerah, RT, RW, Lurah bahkan Camat sudah kenal sekali sosoknya, SDMnya juga mumpuni dan sangat faham karakter masyarakat dan perkembangan Jakarta saat ini, sudah saatnya ikut serta secara langsung membangun Jakarta bersama-sama.” Tuturnya.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah, pembentukan Dewan Kota bermaksud untuk membantu Walikota/Bupati dalam Penyelenggaraan pemerintah kota/kabupaten Administrasi. Anggota Dewan Kota berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlah anggotanya sesuai dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota Administrasi khususnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Anggota Dewan Kota/Kabupaten diusulkan oleh masyarakat dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI dan ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Kemudian kehadiran dari Dewan Kota mulai diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 sebagai lembaga musyawarah tingkat Kota/Kabupaten.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia