Loading...
You are here:intronesia/intro./DKI Jakarta Cairkan Bansos PKD Tahap 3: Rp900 Ribu untuk 181 Ribu Warga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelontorkan bantuan sosial untuk warganya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelontorkan bantuan sosial untuk warganya. Istimewa

DKI Jakarta Cairkan Bansos PKD Tahap 3: Rp900 Ribu untuk 181 Ribu Warga

22.09.2024 01:38 WIB
2-3 menit

intronesia.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelontorkan bantuan sosial untuk warganya. Kali ini, pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) tahap 3 telah dimulai sejak Kamis (19/9), membawa angin segar bagi ratusan ribu warga Jakarta.

Siapa Saja yang Menerima?

Menurut data resmi, total penerima Bansos PKD tahap 3 mencapai 181.353 orang, dengan rincian:

  • 141.533 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • 17.326 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  • 22.494 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Berapa Nominal Bantuan?

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, mengungkapkan bahwa setiap penerima akan mendapatkan total Rp900.000. "Dana bansos yang di-top up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Di mana jumlah tiap bulan sebesar Rp300 ribu," jelasnya.

Proses Seleksi Ketat

Premi menekankan bahwa penerima bansos tahap 3 telah melalui proses seleksi yang ketat. "Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan," ujarnya. Proses ini meliputi rekonsiliasi dengan Bank DKI, pemadanan data kependudukan, dan pengecekan data warga binaan panti sosial.

Mengapa Ada yang Dicoret?

Menanggapi isu tentang penerima yang dicoret dari daftar, Premi menjelaskan beberapa faktor penyebabnya:

  • Penerima telah meninggal dunia
  • Pindah ke luar wilayah DKI Jakarta
  • Menjadi warga binaan panti sosial
  • Usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ)
  • Ketidaklayakan DTKS
  • Padanan catatan sipil
  • Merupakan penerima bansos APBN
  • Kepemilikan aset (mobil dan NJOP > Rp1 M)

Siapa yang Berhak?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, kriteria penerima bansos PKD meliputi:

  • Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar pada DTKS
  • Kriteria khusus sesuai jenis bansos:
    • Usia >60 tahun (KLJ)
    • Anak usia 0-6 tahun 0 bulan (KAJ)
    • Terdaftar sebagai penyandang disabilitas (KPDJ)

Yang Tidak Berhak

Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang:

  • Terindikasi ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial
  • Ketidaklayakan hasil Musyawarah Kelurahan Juni 2022
  • Ketidaklayakan pada Web Service kependudukan Kemendagri RI
  • Memiliki aset (mobil dan NJOP > Rp1 M)
  • Warga binaan panti sosial
  • PNS/TNI/POLRI
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
  • Menggunakan air kemasan bermerk 19 liter
  • Penerima bantuan sosial APBN (PKH dan BPNT)

Dengan pencairan Bansos PKD tahap 3 ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan warganya, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi warga di tengah tantangan yang ada.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News