Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo

03.11.2023 19:08
3-5 menit
Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Satu tersangka baru yang diumumkan penyidik Kejagung adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Maka, hingga saat ini total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Enam orang kini berstatus terdakwa. Mereka telah menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Keenam orang yang tengah disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun.

Berikut daftar 16 tersangka penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

1. Anang Achmad Latif

Anang merupakan eks Dirut BAKTI Kominfo. Ia disebut menerima uang senilai Rp5 miliar yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

2. Galumbang Menak

Galumbang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ia dituntut dengan pidana 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

3. Yohan Suryanto

Yohan Suryanto merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) tahun 2020. Suryanto terbukti turut serta melakukan korupsi dalam kasus pembangunan menara BTS 4G. Ia diduga menerima uang sebesar Rp453.608.400.

Ia dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

4. Mukti Ali

Mukti Ali adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Ia dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

5. Irwan Hermawan

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang sebesar Rp119 miliar.

Ia dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

6. Johnny G Plate

Johnny yang merupakan eks Menkominfo disebut menerima uang sebesar Rp17 miliar dari proyek BTS 4G. Ia dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa pun membebankan Johnny membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

7. Windi Purnama

Dirut PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama disebut mendapatkan duit Rp500 juta dari kasus dugaan proyek BTS 4G. Windi merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

8. Muhammad Yusrizki

Yusrizki merupakan Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad. Perusahaannya adalah penyedia power system dalam proyek pengadaan BTS 4G.

Nilai kontrak pekerjaan perusahaan mencapai Rp550 miliar. Ia telah menerima uang bertahap sebanyak 10 kali. Yusrizki disebut mengembalikan uang sebesar Rp56,4 miliar ke Kejagung.

9. Jemy Sutjiawan

Dirut PT Sansaine Jemy Sutjiawan diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Latif dan Irwan Hermawan. Kemudian, ia juga memberikan uang kepada Galumbang Menak dan Yusrizki.

Uang tersebut diberikan demi mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo.

10. Elvano Hatorangan

Elvano merupakan pejabat PPK Bakti Kominfo. Ia mengaku telah mendapat uang dari Irwan Hermawan sebesar Rp2,4 miliar. Ia mengatakan pemberian uang itu atas perintah Anang Latif.

Elvano mengatakan uang Rp 2,4 miliar digunakan untuk membeli motor trail, motor Ducati, mobil HR-V, hingga membayar cicilan rumah.

11. Muhammad Feriandi Mirza

Muhammad Feriandi Mirza merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo. Dia mengaku telah menerima Rp300 juta dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Selain itu, Mirza juga mendapat sejumlah barang mewah dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan pembangunan menara BTS 4G, yaitu PT ZTE Indonesia dan PT Huawei Tech Investment.

12. Walbertus Natalius Wisang

Natalius adalah Tenaga Ahli Kominfo. Ia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Ia ditangkap usai memberikan keterangan yang berbeda saat bersaksi di sidang Johnny G Plate pada 19 September. Ia ditahan di Rutan Salemba.

13. Edward Hutahaean

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean diduga menerima aliran dana gelap sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp15 miliar.

Edward juga sempat disebut meminta uang 2 juta dolar AS kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak untuk menawarkan agar kasus korupsi BTS 4G berhenti diusut.

14. Sadikin Rusli

Sadikin Rusli ditangkap pada 14 Oktober di Surabaya, Jawa Timur. Sadikin selaku pihak swasta terbukti sebagai perantara saweran dalam proyek ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar.

15. Muhammad Amar Khoerul

Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development UI terbukti menerima pembayaran kontrak senilai Rp1,9 miliar.

Selama periode November-Desember 2022, dia diduga memalsukan nota pembayaran dan syarat lainnya dalam pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project dengan BAKTI Kominfo.

16. Achsanul Qosasi

Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo ada Jumat (3/11).

Ia dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2B juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia disebut menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022. Ia merupakan anggota III BPK RI sejak Oktober 2017. Achsanul juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia