Menurut Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, saat ini Kementerian Perdagangan belum mengatur larangan ekspor kratom. Didi menyatakan bahwa kemungkinan ekspor kratom masih dapat dilakukan karena belum ada larangannya.
“Kemungkinannya ekspornya masih dilakukan dan tidak disalahkan menurut saya, karena memang belum ada pelarangannya,” tutur Didi kepada awak media di kantor Kemendag pada Kamis, (5/10).
Namun, Kementerian Perdagangan sedang menunggu hasil pembahasan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan terkait kandungan dalam kratom yang dikatakan memiliki efek mirip narkotika. Dalam pembahasan tersebut, akan ditentukan apakah kratom termasuk dalam kategori narkotika atau tidak.
“Jadi ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” jelas Didi.
Karena statusnya masih belum jelas mengenai apakah mengandung psikotropika atau tidak, Kementerian Perdagangan belum mengeluarkan surat persetujuan ekspor (SPE) untuk kratom.
SPE adalah surat persetujuan yang diperlukan untuk mengekspor narkotika, psikotropika, dan/atau prekursor farmasi.
Data dari Kementerian Perdagangan mencatat bahwa pada bulan Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia mencapai USD 7,33 juta.
Negara-negara tujuan ekspor kratom Indonesia termasuk Amerika Serikat, Jerman, India, Republik Czech, Jepang, Belanda, Republik Rakyat China, Korea Selatan, Taiwan, dan Uni Emirat Arab.