intronesia.id, Komisi A Menolak Usulan Pemprov DKI Terkait Penonaktifan NIK Bagi Warga DKI Jakarta yang 1 Tahun Lebih Tidak Tinggal di DKI Jakarta.
Usulan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi warga yang sudah 1 tahun lebih tidak tinggal di Jakarta mendapat sorotan dari Komis A DPRD DKI Jakarta. Dalam paparan yang disajikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaludin, dampak dari penonaktifan NIK ini maka tidak bisa lagi melakukan transaksi yang berkaitan dengan kependudukan, BPJS, Perbankan, Samsat dan Pajak di DKI Jakarta. Adapun kebijakan ini atas dasar surat edaran Kemendagri No.470 Tahun 2021 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang mana bertujuan untuk melaksanakan tertib administrasi.
Dalam rapat Komisi A yang juga dihadiri oleh ketua KPU DKI Jakarta Sunardi mendapat respon keras dan penolakan dari komisi A DKI Jakarta. Purwanto Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra mengkhawatirkan dampak yang akan ditimbulkan bagi warga yang mungkin masih mengurus berbagai macam administrasi seperti sekolah, perbankan dan administrasi lainnya di DKI Jakarta. Purwanto juga menyarankan Pemprov DKI melakukan sosialisasi terlebih dahulu secara masif kepada masyarakat atau menunda usulan ini sampai Pemilu 2024 diselenggarakan.