Loading...
You are here:intronesia/introNews./Menkominfo Buka Suara Soal Kasus IMEI Bodong Dibongkar Polri, Hati – Hati Pengguna Iphone!
Menkominfo Buka Suara Soal Kasus IMEI Bodong Dibongkar Polri, Hati – Hati Pengguna Iphone!

Menkominfo Buka Suara Soal Kasus IMEI Bodong Dibongkar Polri, Hati – Hati Pengguna Iphone!

01.08.2023 21:08 WIB
2-4 menit

intronesia.id, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons terbongkarnya kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Dari pengungkapan kasus itu, sekitar 191 ribu Hp yang menggunakan IMEI bodong di Indonesia bakal dimatikan alias shutdown.

Budi mengaku pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menangani masalah ini. Menurut dia ini bagian dari upaya penerbitan registrasi IMEI.

"Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," kata Budi, Selasa (1/8).

Budi menjelaskan pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT illegal.

Menurut Budi, karena pengaturan IMEI membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka Kemenperin meminta Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta pengaturan pendaftaran IMEI ini.

Dalam proses selanjutnya, pengaturan IMEI melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait dengan peredaran perangkat telekomunikasi, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, serta didukung oleh Asosisasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Perangkat Seluler Indonesia.

Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020 dan bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara illegal yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar.

Ia menambahkan sistem registrasi IMEI juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk.

Budi mengatakan registrasi IMEI di Indonesia menggunakan Sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang pada awalnya disediakan oleh ATSI dalam rangka membantu pemerintah untuk menjalankan regulasi IMEI.

Kemudian, pada akhir tahun 2021 sistem CEIR ini diserahkan oleh ATSI ke Kementerian Perindustrian selaku pengelola CEIR berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No.1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.

"Sejak itu sistem CEIR selanjutnya dikelola oleh Kementerian Perindustrian," jelas dia.

Sebelumnya, Bareskim Polri membongkar jaringan kasus IMEI ilegal akhir pekan lalu. Ada dua ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim.

Selain dua tersangka dari ASN, kepolisian menangkap empat tersangka lain dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp353 miliar.

"Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers akhir pekan lalu.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini tengah menyusun jadwal untuk mematikan atau shutdown sekitar 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal.

"Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (31/7).

Namun, sebelum shutdown dilakukan, Bareskrim mengaku akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna ponsel yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.

"Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban," kata Adi Vivid.

Sebagai informasi, IMEI tersemat pada setiap perangkat ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.

IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Dalam kasus ini, para tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Aksi pendaftaran IMEI secara ilegal dilakukan oleh keenam tersangka pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News