intronesia.id, Jakarta - Indonesia secara tegas melarang distribusi iPhone 16 karena perangkat ini tidak memenuhi regulasi ketat negara terkait kandungan lokal dan investasi asing. Larangan itu pun menjadi pembahasan beberapa media Asing.
Diketahui, berdasarkan aturan pemerintah Indonesia, setiap produk elektronik yang dijual harus memiliki minimal 40 persen komponen yang bersumber dari dalam negeri.
Namun, Apple gagal memenuhi persyaratan ini, sehingga iPhone 16 serta produk lainnya dari seri terbaru seperti iPhone 16 Pro dan Apple Watch Seri 10 dilarang dijual di Indonesia.
Sejak lama, pemerintah Indonesia menggunakan regulasi ini sebagai strategi untuk menarik investasi asing dan mendorong pabrikan teknologi berkontribusi lebih besar pada perekonomian lokal.
Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk investasi sebesar $14,75 juta, namun laporan menunjukkan bahwa realisasi investasi mereka saat ini hanya sekitar $95 juta, jauh dari target yang dijanjikan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resmi pada Jumat (25/10/2024) menyatakan, "Kami belum bisa mengeluarkan izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan Apple. Jika ada iPhone 16 yang beredar, itu berarti ilegal. Laporkan kepada kami.”
Larangan ini tidak hanya berdampak pada iPhone 16, tetapi juga berlaku untuk perangkat baru lainnya yang tidak memenuhi persyaratan, seperti iPhone 16 Pro dan Apple Watch Seri 10.
Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menegakkan regulasi investasi lokal di tengah permintaan tinggi terhadap perangkat Apple di pasar.