Mendagri Beri Alasan Pilkada Dipercepat Jadi September 2024

21.09.2023 16:08
1-2 menit
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kekhawatiran akan kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 menjadi alasan majunya Pilkada serentak dari November menjadi September 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kekhawatiran akan kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 menjadi alasan majunya Pilkada serentak dari November menjadi September 2024. Media Indonesia

intronesia.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kekhawatiran akan kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 menjadi alasan majunya Pilkada serentak dari November menjadi September 2024.

Tito menyebut saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak 2022.

Selain itu juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Rabu (20/9).

"Maka seyogyanya paling lambat 1 Januari 2025, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 mayoritas harus sudah dilantik," imbuhnya.

Tito juga menjelaskan alternatif Pilkada 2024 serentak adalah untuk mengantisipasi irisan tahapan krusial antara Pemilu dan Pilkada, termasuk potensi apabila terjadi Pilpres dua putaran pada Juni 2024.

Tito juga mengatakan agar pelaksanaan kampanye dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye maka menurutnya dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan.

"Selain itu, perlu juga untuk menjadi catatan sekali lagi bahwa kewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah hasil Pilkada yang mendapatkan legitimasi lebih kuat karena dipilih oleh rakyat," ujar Tito.

Wacana Pilkada dipercepat sebelumnya diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR. Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Dengan Perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sebelumnya mengaku telah mendengar soal keinginan pemerintah itu lewat pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat Kemendagri di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Menurut Guspardi, pemerintah ingin pelantikan para kepala daerah dan pemerintah tingkat pusat dilakukan secara serentak. Ia mengatakan hal ini agar rencana pembangunan semua pemerintahan mulai tingkat pusat hingga daerah digelar bersamaan.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia