intronesia.id, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), resmi jadi tahanan kejaksaan.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang usai dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5) ini. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan barang bukti pada pihak kejaksaan.
Saat diserahkan kepada kejaksaan, Shane tampak menggunakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah nomor 31. Sedangkan Mario menggunakan rompi tahanan kejaksaan nomor 17.
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya. Saat ini penahan telah beralih kepada JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Jumat.
Syarief menuturkan jaksa akan segera menyelesaikan surat dakwaan sehingga kedua tersangka dapat disidangkan di PN Jakarta Selatan.
"Dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan," kata dia.
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pada kasus ini polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak.