intronesia.id, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengklaim para hakim tidak terpengaruh dengan hubungan keluarga dalam menyidangkan gugatan uji materi.
Anwar menyampaikan itu dalam sidang uji materi pasal mengenai batas usia capres-cawapres dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada hari ini, Selasa (29/8).
Mulanya, Sunandiantoro selaku perwakilan pihak terkait Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 menyebut permohonan pengujian materiil yang diajukan pemohon sudah menimbulkan berbagai tafsir liar. Tak lepas dari status Anwar Usman yang merupakan suami dari adik Jokowi, Idayati.
Salah satu tafsir yang beredar di masyarakat berkaitan dengan dugaan ambisi Presiden Jokowi agar putranya, Gibran Rakabuming bisa menjadi cawapres.
"Bahwa status Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan suami dari ibu Idayati yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut, sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo," ujar Sunandiantoro dalam persidangan.
Sunandiantoro menganggap opini tersebut tidak benar. Hanya serangkaian gerakan politik kotor yang mencoba merusak marwah Presiden Jokowi, Majelis Hakim MK, dan Gibran.
Oleh karena itu, Sunandiantoro meminta majelis hakim konstitusi agar menolak permohonan pemohon pada perkara ini untuk seluruhnya dan mengembalikan kepada presiden serta DPR selaku pembuat UU.
Menanggapi pernyataan pihak terkait, Anwar Usman lalu menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan tidak akan mempengaruhi kinerja hakim dalam memimpin sidang.
"Yang pasti, kami bertanggung jawab kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa ketika memutus sebuah perkara," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (29/8).
"Saya mengikuti ajaran Rasulullah. Tadi saya sudah kutip. Anaknya sendiri, Nabi Muhammad, akan dipotong tangannya kalau mencuri. Artinya apa? Tidak ada hubungan kekerabatan, tidak ada hubungan kekeluargaan ketika mengadili sebuah perkara," jelas dia.
Anwar mengatakan prinsip dari peradilan itu mengadili berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Bukan didasari pada penafsiran-penafsiran yang dikaitkan dengan hal-hal tertentu.
Anwar juga menyampaikan terima kasih atas sejumlah hal yang telah disampaikan pihak terkait di muka persidangan.