Warga Jakarta Gugat UU Kependudukan hingga HAM, Minta MK Akui Hak 'Tidak Beragama'

23.10.2024 17:10
1-2 menit
Warga Jakarta Gugat UU Kependudukan hingga HAM, Minta MK Akui Hak 'Tidak Beragama'

intronesia.id, Raymond Kamil, warga Cipayung, Jakarta Timur, mengajukan gugatan yang cukup menggemparkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pengakuan konstitusional atas status "tidak beragama" dalam dokumen kependudukan dan kehidupan bernegara.

Bersama Indra Syahputra, Raymond menggugat lima undang-undang sekaligus, mulai dari UU Administrasi Kependudukan hingga UU HAM. Mereka berargumen bahwa negara telah membatasi kebebasan beragama hanya pada "makna positif" - yakni memilih satu dari tujuh pilihan agama/kepercayaan yang diakui dalam KTP dan KK.

"Kami dipaksa berbohong atau tidak dilayani sama sekali," ungkap Teguh Sugiharto, kuasa hukum para pemohon dalam sidang yang digelar Senin (21/10/2024).

Dampak Luas: Dari Pernikahan hingga Pendidikan

Gugatan ini menyoroti beberapa dampak serius, antara lain:

  1. Tidak bisa mencatatkan pernikahan karena syarat ritual keagamaan
  2. Anak-anak terpaksa mengikuti pelajaran agama di sekolah
  3. Berpotensi terkena pidana saat mengemukakan pendapat di muka umum
  4. Kesulitan mengisi kolom agama di dokumen resmi

MK: "Indonesia Harus Bertuhan"

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan posisi MK sebagai "The Guardian of State Ideology". Ia mengingatkan bahwa berdasarkan sila pertama Pancasila, setiap warga negara Indonesia "harus bertuhan".

"Tidak ada pengertian negatif atau diperbolehkan tidak beragama," tegas Arief. "Penyelenggaraan bertuhannya diserahkan pada masing-masing warga negara."

Kedudukan Hukum Dipertanyakan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar konstitusional gugatan ini. "Saya cari-cari tidak ada hak yang diberikan oleh UUD untuk tidak beragama. Hak itu dulu yang harus ditegaskan," ujarnya.

Perkara yang teregister dengan nomor 146/PUU-XXII/2024 ini masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis panel yang dipimpin Arsul Sani, dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu fundamental tentang kebebasan beragama dan relasi negara-agama di Indonesia, negara yang berdasarkan Pancasila namun bukan negara agama maupun negara sekuler.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia