intronesia.id, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan tiga tambahan nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang berstatus eks narapidana korupsi. Dengan demikian, ICW telah menemukan 15 orang bacaleg mantan napi korupsi.
Belasan bacaleg itu bersumber dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU sejak 19 Agustus 2023 lalu. Ada yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dan DPD RI.
"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata ICW dalam keterangannya.
ICW membeberkan tiga nama tambahan itu. Pertama, Budi Antoni Aljufri dark Partai NasDem, yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.
Kedua, Eep Hidayat dari Partai NasDem yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
Ketiga, Ismeth Abdullah yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi," ujar mereka.
Adapun 12 nama bacaleg eks koruptor yang dihimpun ICW, yakni sebagai berikut.
Abdillah, Nasdem, Dapil Sumatera Utara I (Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD)
Abdullah Puteh, Nasdem, Dapil Aceh II (Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh)
Susno Duadji, PKB, Dapil Sumatera Selatan II
(Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari)
Nurdin Halid, Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II
(Korupsi distribusi minyak goreng Bulog)
Rahudman Harahap, Nasdem, Dapil Sumatera Utara I
(Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan)
Al Amin Nasution, PDI-P, Dapil Jawa Tengah VII
(Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan)
Rokhmin Dahuri, PDI-P, Dapil Jawa Barat VIII
(Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan)
Patrice Rio Capella, Caleg DPD-Bengkulu 10
(Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil,dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan)
Dody Rondonuwu, Caleg DPD Kalimantan Timur
(Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
Emir Moeis, Caleg DPD Kalimantan Timur
(Kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004)
Irman Gusman, Caleg DPD Sumatera Barat
(Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog)
Cinde Laras Yulianto, Caleg DPD Yogyakarta
(Korupsi dana purnatugas Rp3 miliar)