intronesia.id, Dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang digerebek warga dan dibawa ke Polda Lampung kini telah dibebaskan polisi.
Dosen dan mahasiswi itu dibebaskan setelah tidak bisa diproses hukum karena tak ada laporan dari pihak keluarga.
"Polda lampung tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen karena peristiwa itu masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (11/10).
Atas dasar itu, lanjut Umi, keduanya yakni dosen SYH dan mahasiswi VO telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Kedua orang yang diamankan warga Sukarame dan diserahkan ke Polda Lampung telah dipulangkan tadi malam," kata dia.
Sebelumnya, SYH dan VO diamankan Polda Lampung usai dibawa warga yang menggeberek mereka di sebuah rumah di perumahan Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10) malam.
Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sebelumnya menyatakan masih menunggu koordinasi kepolisian sebelum menyatakan apakah menjatuhkan sanksi atau tidak pada dosen dan mahasiswi itu.
"Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani, Rabu (11/10).
Atas dasar itu, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan belum bisa memberikan sanksi terhadap dosen SYH dan mahasiswi VO.
"Terkait dengan sanksi pastinya berdasarkan dengan kajiannya, lalu berdasarkan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kami belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut," jelas dia.