Loading...
You are here:intronesia/introCity./Jakarta/DKI Perlu Rp 67 Miliar untuk Cetak KTP Elektronik
KTP Elektronik
KTP Elektronik Intronesia

DKI Perlu Rp 67 Miliar untuk Cetak KTP Elektronik

13.10.2023 11:59 WIB
1-2 menit

intronesia.id, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa diperlukan dana sekitar Rp 67 miliar untuk mencetak 10 juta keping blangko kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP) menjelang Pemilu 2024.

"Dari perhitungan kami, berdasarkan jumlah penduduk dan kebutuhan untuk 10 juta (keping blanko) dengan hitungan satu ribbon, fargo dan semua dihitung maka angka kebutuhannya sebesar Rp 67 miliar," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023) dikutip Antara.

Anggaran tersebut didasarkan pada perkiraan jumlah kebutuhan pencetakan e-KTP sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Perubahan nomenklatur setelah Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara juga menjadi faktor yang mempengaruhi anggaran ini.

"Berdasarkan surat tersebut, diperlukan sekitar 8,3 juta keping blangko e-KTP untuk melayani pencetakan ulang KTP elektronik setelah ibu kota pindah. Selain itu, diperlukan sekitar Rp 1 juta keping blanko per tahun untuk kebutuhan pelayanan pencetakan akibat perpindahan penduduk atau kerusakan e-KTP," lanjut Budi.

Namun, Budi juga mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan keterbatasan alat cetak di setiap kelurahan jika pencetakan massal e-KTP dilakukan pada 2024. Dikatakannya, saat ini hanya ada satu alat cetak KTP di setiap kelurahan, dan jika layanan ini dilakukan secara masif, ada potensi untuk mengalami kelebihan beban.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyebut bahwa pencetakan ulang e-KTP saat Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan membutuhkan anggaran yang besar.

Pemprov DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan usulan untuk mengalihkan KTP secara digital dan akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News