Indonesia semakin mendekati waktu pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.
Jadwal pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Dalam aturan tersebut, pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.
Pada waktu bersamaan akan dilaksanakan pula pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, merujuk dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden