intronesia.id, Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo meminta ganti rugi ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebesar Rp28 triliun terkait sengketa Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin mengatakan jika ada pihak yang 'mengganggu' perusahaan tanpa dasar hukum, maka harus ditindak.
"Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu," kata Amir di PN Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com, Senin (31/10).
Amir menyayangkan langkah PPKGBK yang ia klaim main hakim sendiri, terutama dengan memasang portal beton sehingga menghalangi akses Hotel Sultan. Terlebih, putusan pengadilan terkait Hotel Sultan belum final.
"Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak mana pun yang merasa dekat atau mengidentifikasi diri sebagai bagian dari kekuasaan kemudian semena-mena memperlakukan warga negara. Tak boleh," tegasnya.
Ganti rugi Rp28 triliun sebelumnya diungkap oleh Kuasa hukum Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda. Ia mengatakan Pontjo akan angkat kaki dari Hotel Sultan apabila mendapat ganti rugi.
"UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. Dari gugatan kita Rp28 triliun lebih, itu kan belum dihitung segala isinya," katanya.
Ia merinci ganti rugi Rp28 triliun itu mencakup lahan Rp13 triliun, gedung Rp5 triliun, dan kerugian bisnis non materiil seperti nama baik dan reputasi sebesar Rp10 triliun.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membekukan izin usaha Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultan karena HGB-nya sudah habis pada April 2023 lalu.
"Maka dari itu, tidak memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa (tetap beroperasi), kita cabut. Dibekukan sudah 2 minggu dari kemarin, sudah dibekukan," katanya di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Namun, kubu Pontjo bersikukuh masih menguasai HGB Hotel Sultan hingga 2053.
Klaim ini mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih bisa berlaku sampai 2053)," ujar Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva