Loading...
You are here:intronesia/introTech./Komoditas Produk Barang dan Makanan di Ecommerce Wajib Sertifikasi Halal
Komoditas Produk Barang dan Makanan di Ecommerce Wajib Sertifikasi Halal

Komoditas Produk Barang dan Makanan di Ecommerce Wajib Sertifikasi Halal

09.10.2023 13:16 WIB
1-2 menit

Dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memberikan kepastian perlindungan konsumen, Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan sertifikasi halal untuk komoditas produk barang dan makanan yang dijual melalui platform e-commerce.

Menurut laporan dari Katadata pada Senin (9/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa regulasi sertifikasi halal ini diberlakukan untuk menciptakan perdagangan yang adil di sektor ekonomi digital.

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan penilaian terhadap kualitas produk halal dengan mengacu pada standar nasional Indonesia (SNI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Produk wajib sertifikasi halal

Produk yang wajib mendapatkan sertifikasi halal meliputi makanan, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-barang yang digunakan, dipakai, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama juga akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk tekstil, kulit, dan alas kaki. Produk-produk ini mencakup komoditas yang berasal dari atau mengandung unsur hewan.

Barang-barang seperti pakaian, penutup kepala, aksesoris, peralatan kesehatan, dan peralatan rumah tangga sedang dalam masa transisi, dan baru akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal mulai tanggal 17 Oktober 2026 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dorong industri kuasai pasar

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri untuk bersiap menghadapi persyaratan sertifikasi halal pada tahun 2024 melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Seperti yang dilansir di laman kemenperin.go.id, upaya strategis ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dalam menguasai pasar produk halal, baik di dalam negeri maupun di pasar global.

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Doddy Rahadi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News