Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru yang mewajibkan e-commerce melapor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika mengimpor barang lebih dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan yang diundangkan pada 18 September 2023 itu mengatur secara khusus importasi oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
Sri Mulyani mewajibkan PPMSE, termasuk e-commerce, bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam urusan importasi barang. Kemitraan dikecualikan jika jumlah barang luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak lebih dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender.
Nantinya, Kemenkeu akan meneliti jumlah transaksi yang terjadi di PPMSE, khususnya mereka yang belum bermitra. Jika ditemukan impor e-commerce Cs melebihi 1.000 kiriman dalam setahun kalender, maka kepala kantor pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak PPMSE.
Surat tersebut mendesak PMSE bermitra dengan DJBC Kemenkeu. Nantinya, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada penyelenggara pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE terkait.
"PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diterbitkan," bunyi pasal 13 ayat 5 beleid tersebut.
"Dalam hal ketentuan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 5 tidak dipenuhi, impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani," sambung pasal 13 ayat 6.
Lalu, di pasal 14 dijelaskan dua bentuk kemitraan yang diminta Kemenkeu.
Pertama, pertukaran data katalog elektronik alias e-catalog dan invoice elektronik atau e-invoice atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Kedua, bentuk kemitraan lain yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah melebihi dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender sebelum berlakunya peraturan menteri ini, wajib melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lambat 4 bulan terhitung sejak peraturan menteri ini berlaku," bunyi pasal 73 beleid tersebut.
Bentuk surat pemberitahuan kepada PPMSE yang impornya melebihi batas tercantum dalam lampiran K beleid tersebut. Surat tersebut dikirim dengan kop kantor pabean, di mana mencantumkan nama PPMSE yang dituju, nama perwakilan PPMSE, dan alamat website atau nama aplikasi.
Dalam surat itu, Kemenkeu meminta PPMSE segera bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika ingin menyelesaikan urusan kepabeanan atas impor barangnya.
"Kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan. Dalam hal PPMSE sebagaimana tersebut di atas tidak memenuhi ketentuan kemitraan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, atas impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE bersangkutan tidak dilayani penyelesaiannya," tulis penggalan contoh surat pemberitahuan tersebut.