Loading...
You are here:intronesia/introTech./4 Poin Penting Mengenai Aturan Social Commerce Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan
Ilustrasi
Ilustrasi tirachardz

4 Poin Penting Mengenai Aturan Social Commerce Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan

04.10.2023 09:44 WIB
2-3 menit

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan resmi terhadap perusahaan social commerce seperti TikTok Shop, Instagram Shopping, dan platform sejenisnya untuk melakukan transaksi perdagangan. Aturan ini diresmikan melalui pengesahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki telah menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang social commerce, tetapi mengharuskan media sosial dan platform e-commerce dipisahkan untuk mencegah potensi monopoli pasar. Dia juga menjelaskan bahwa larangan ini tidak akan merugikan para pelaku usaha.

Aturan ini dirancang untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melindungi konsumen, serta mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, terdapat empat poin penting yang harus diperhatikan.

Pertama, media sosial dan e-commerce harus dipisah. Tidak boleh ada penyatuan bisnis antara keduanya. Social commerce hanya boleh dijadikan sarana penawaran barang atau jasa.

"PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Kedua, pelaku usaha tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21).

Kemudian, agregasi barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian nomor induk berusaha produsen kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan agregasi barang (Pasal 33).

Ketiga, sebelum menjajakan barang, pedagang (merchant) harus memenuhi persyaratan persyaratan, antara lain: pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki sertifikat halal, atau syarat teknis lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 5).

Pada bagian deskripsi barang, pedagang harus mencantumkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang, SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal. Lalu, nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 11).

Keempat, harga barang crossborder alias impor yang boleh dijual minimal 100 dolar AS. Batas minimum itu bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positivelist Kementerian Perdagangan RI.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik dapat berjalan dengan lebih teratur dan menguntungkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta konsumen yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News