intronesia.id, Pemerintah menyiapkan lokasi pemukiman baru yang disebut Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City untuk warga Pulau Rempang yang terdampak dari pembangunan proyek kawasan Rempang. Kampung tersebut berada di Dapur 3, Kelurahan Si jantung, Pulau Galang.
Dikutip dari Buku Saku Informasi Relokasi/Pemindahan Warga Rempang ke Galang, Senin (18/9/2023), yang dimaksud dengan masyarakat terdampak yaitu:
- Warga kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate
- Memiliki KTP dan KK Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate
- Bermukim minimal 10 tahun berturut-turut di Kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua RT, Ketua RW, Lurah, dan Camat setempat.
Masyarakat yang terdampak akan mendapatkan hunian 1 rumah baru tipe 45 senilai Rp 120 juta rupiah/KK, dengan luas tanah maksimal 500 m2. Nantinya, 1 rumah terdampak akan diganti dengan 1 hunian baru.
Adapun, masyarakat dijanjikan bebas biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Fasilitas pendidikan tersedia untuk jenjang SD, SMP hingga SMA. Tersedia juga pusat layanan kesehatan, olahraga dan fasilitas sosial. Juga disiapkan fasilitas ibadah seperti masjid dan gereja.
Selain itu, ada juga Fasilitas Tempat Pemakaman Umum yang tertata. Fasilitas Dermaga bagi kapal-kapal besar dan trans hub. Prioritas untuk diikutkan pendidikan teknis untuk dapat bekerja di lingkungan Rempang Eco-City, serta bantuan pendidikan bagi murid berprestasi.
Sekolah akan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota dan Provinsi. Anak warga terdampak dijamin akan masuk sekolah negeri terdekat relokasi sementara.
BP Batam telah menetapkan jadwal relokasi sementara untuk masyarakat Rempang Galang akan dimulai pada 20 September 2023. Adapun lokasi untuk relokasi sementara itu di antaranya Rusun BP Batam, rusun pemerintah, kota Batam, rusun Jamsostek, ruko dan perumahan
Masyarakat akan mendapat Fasilitas sewa hunian sebesar Rp 1.200.000/bulan atau hunian rusunawa yang disediakan BP Batam. Lalu biaya hidup selama masa relokasi sementara sebesarRp 1.200.000/orang dalam 1 KK. Biaya termasuk biaya air, listrik dan kebutuhan lainnya.
Adapun, biaya hidup dihitung per bulan dan dibayarkan setiap awal bulan, selama masa relokasi sementara. Warga yang tinggal di hunian sementara, mendapatkan Biaya Hidup. Sementara warga yang tidak tinggal di hunian sementara, mendapatkan biaya hidup dan uang sewa hunian.
Walau demikian, ada kriteria hak masyarakat sesuai dengan klasifikasinya, yaitu:
- Warga Kampung Lama di Area Penggunaan Lain (APL) akan mendapatkan hunian tipe 45 maksimum 500 m2, ganti rugi tanaman tumbuh, sewa hunian sementara, dan biaya hidup ditanggung.
- Warga Kampung Lama di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) mendapatkan hunian tipe 45 maksimum 500 m2, sewa hunian sementara, dan biaya hidup ditanggung
- Warga di Luar Kampung Lama di APL mendapatkan hunian tipe 45 maksimum 500 m2, ganti rugi tanaman tumbuh, sewa hunian sementara, dan biaya hidup ditanggung.
- Warga atau badan hukum di dalam hutan tidak mendapatkan apa-apa