intronesia.id, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.
Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Mahfud berkata aturan tersebut merupakan open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.
"Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, 'Oh, itu tidak pantas,' tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).
Mahfud menjelaskan MK sebagai negative legislator, wewenangnya terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai undang-undang dasar.
Mahfud yakin para hakim MK sudah paham soal open legal policy. Jika pun MK memutus syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan.
"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata Mahfud.
Sebelumnya, UU Pemilu mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Aturan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ada gugatan yang meminta MK menurunkan syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Ada pula gugatan yang meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
MK belum menjadwalkan putusan gugatan-gugatan tersebut. Akan tetapi, Ketua MK Anwar Usman menyebut akan ada putusan dalam waktu dekat.
"Insyaallah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan," ungkap Anwar saat ditemui di Universitas Islam Sultan Agung (UISA), Semarang, Sabtu (9/9).