Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur hingga ibu hamil. Muncikari menawarkan jasa prostitusi gay hingga ibu hamil di Purwokerto lewat media sosial Facebook.
Sementara itu, Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih mengatakan petugas melakukan patroli cyber dan menemukan praktik prostitusi dalam grup Facebook yang hanya orang-orang tertentu yang dapat mengakses.
"Lewat Facebook. Kita patroli cyber. Kita temukan kemudian kita dalami," ucap Sulis, pada Kamis (26/10/2023).
Pelaku diketahui menawarkan pekerjaan dan menjelaskan jika pekerjaannya merupakan open BO. Lalu yang ditawari pekerjaan itu mau. Parahnya, pelaku menawarkan prostitusi dari berbagai umur dan jenis kelamin, bahkan ibu hamil dan ibu menyusui.
"Ada beberapa jenis pelayanan yang disiapkan tersangka dari anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan," ujarnya.
Diketahui yang diperkerjakan bahkan ada yang berusia 13 tahun. Pelaku juga menyiapkan anak di bawah umur untuk melayani LGBT.
"Untuk yang (permintaan) gay itu ada. Kalau mintanya anak kecil ya ada. Anak di bawah umur sekitar 13-15 tahun," pungkasnya.