Loading...
You are here:intronesia/introCity./Jawa Barat/Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Pelaku Keluarga Sendiri
Yosep Hidayah dan M. Ramdanu alias Danu.
Yosep Hidayah dan M. Ramdanu alias Danu. Istimewa

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Pelaku Keluarga Sendiri

20.10.2023 15:05 WIB
2-4 menit

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22, mahasiswi Unikom Bandung), berada di babak baru usai pembunuh mereka, M. Ramdanu alias Danu—ponakan Tuti, menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (17/10).

Penyerahan dan pengakuan Danu membuat kasus ini terbongkar setelah 2 tahun.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menduga Danu merasa tertekan sehingga baru berani bersuara untuk mengungkap kasus itu.
"Dia mungkin merasa ada tekanan," kata dia di Polda Jabar pada Rabu (18/10).

Menurut Surawan, Danu sudah mengakui terlibat dalam kasus itu sejak dua pekan lalu. Namun, ketika itu, Danu belum ditetapkan tersangka karena polisi masih ragu.

Sampai, akhirnya pada Selasa (17/10), Danu kembali datang ke Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin menurut pengakuan dia, dia sudah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, alangkah bagusnya dia menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya," ucap dia.

Dari pengakuan Danu dan bukti-bukti lain, polisi pun menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Yosep Hidayah (55 tahun, suami Tuti, ayah kandung Amalia);
  2. M. Ramdanu alias Danu (22 tahun, ponakan Tuti);
  3. Mimin (51 tahun, istri kedua Yosep);
  4. Arighi Reksa Pratama (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, bekerja di konter handphone (hp));
  5. Abi (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, baru lulus perguruan tinggi).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Jasad Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah tanpa busana di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Yosep yang merupakan suami Tuti merupakan orang yang melaporkan kasus itu ke polisi, berpura-pura baru pulang usai dari rumah istri keduanya, Mimin, di Desa Cijengkol. Saat itu peran Yosep dalam pembunuhan itu belum ketahuan.

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Penangkapan Tersangka

Pada pukul 04.30 WIB, Selasa (17/10), puluhan polisi mendobrak rumah Mimin di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.

Di rumah tersebut ada Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi. "Mereka sedang tidur," kata Fajar Sidik, pengacara keluarga Mimin, Rabu malam (18/10).

"Usai mendobrak pintu, polisi langsung menyuruh keempatnya menghadap tembok," ujar Fajar.

"Terus diborgol, dibawa ke Polda Jabar," kata Fajar.

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Tersangka Sempat Jalani Tes Kebohongan

Pada 17 September 2021, Yosep menjalani tes kebohongan. Pada 18 September 2021, giliran Mimin menjalani tes kebohongan.

Tes kebohongan itu dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri.
Awalnya, tes kebohongan itu hendak digelar di Polres Subang namun belakangan dipindahkan ke tempat yang dirahasiakan.

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, kala itu mengatakan Yosep menjalani tes kebohongan selama sekitar tiga jam.

"Dari magrib sampai jam 21.00 WIB," ujar Rohman.

Sayangnya, polisi kemudian tidak menjelaskan apa hasil tes kebohongan ini. Rohman selaku pengacara pun tidak tahu.

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Anak Tak Sangka Ayah Bunuh Ibu dan Adiknya

Anak Yosep, Yoris Raja Amarullah (32 tahun), tidak menyangka ibu dan adiknya dibunuh oleh ayahnya.

"Keji dan biadab. Telah menghabisi nyawa ibu dan adik saya. Saya minta, (pelaku) dihukum seberat-beratnya," kata Yoris, Kamis (19/10).

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Tersangka Terancam Pidana Mati

Polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Danu dan Yosep juga telah ditahan.

"Kelima tersangka tersebut kami sangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, ketika dikonfirmasi pada Rabu (18/10).

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara, Pasal 340 berbunyi:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News