UU ASN 2023 Jamin Uang Pensiun untuk PPPK

05.11.2023 20:09
1 menit
Ilustrasi
Ilustrasi Istimewa

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjamin uang pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis pasal 21 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Jumat (3/11).

Setidaknya ada 3 penghargaan yang diatur dalam UU ASN ini.

Pertama, penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi.

Kedua, tunjangan dan fasilitas.

Ketiga, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Nantinya, uang pensiun diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdian. Pembiayaan untuk uang pensiun ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai bersangkutan.

Selain itu, akan ada aturan yang mengatur proses hingga besaran uang pensiun. Namun, beleid itu masih disusun sehingga besaran uang pensiun PPPK belum bisa ditentukan.

"Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam peraturan pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," tulis pasal 23.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia