Perbedaan Antara Desa dan Kelurahan Secara Prinsip Menurut Undang-Undang

24.02.2023 13:35
2-3 menit
Bangunan Kantor Desa mirip Istana Negara. Kantor Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur
Bangunan Kantor Desa mirip Istana Negara. Kantor Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur Ahmad Winarno

Desa dapat diartikan sebagai suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang berisi unit-unit perumahan kecil yang membentuk suatu kampung atau dusun dan dipimpin oleh seorang kepala desa.

Kelurahan dapat diartikan sebagai suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang tersusun atas beberapa rukun warga (RW) dan dipimpin oleh seorang lurah.

Perbedaan desa dan kelurahan yang paling prinsip terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), sedangkan kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota setempat.

1. Perbedaan Sebutan untuk Pemimpin

Seperti telah disinggung di atas bahwa perbedaan mendasar yang menjadi ciri desa dan kelurahan terletak pada sebutan untuk pemimpin wilayahnya. Desa dipimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Meski memiliki sebutan yang berbeda, keduanya tetap mempunyai beberapa kesamaan fungsi.

2. Perbedaan Status Kepegawaian

Perbedaan desa dan kelurahan juga dapat dilihat dari status kepegawaian perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan. Kepala desa bersama staf yang memimpin desa bukanlah berstatus pegawai negeri (kecuali sekertaris desa), mereka umumnya bekerja secara swadaya, sedangkan lurah bersama stafnya umumnya adalah PNS yang digaji oleh APBD kabupaten kota.

3. Proses Pengangkatan Pemimpin

Proses pengangkatan pemimpin juga menjadi salah satu perbedaan desa dan kelurahan yang cukup mendasar. Di desa, pemimpin atau kepala desa ditunjuk melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh setiap warga desa secara demokratis. Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya ditunjuk langsung oleh walikota atau bupati.

4. Perbedaan Masa Jabatan Pemimpin

Karena ditunjuk oleh masyarakat, masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbatas hanya dalam 2 periode yang masing-masing lamanya 5 tahun. Sedangkan lurah dapat memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung dari keputusan bupati atau walikotanya. Terbatasnya masa kepemimpinan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiunnya sebagai seorang pegawai negeri sipil, yakni sekitar usia 55 tahun.

5. Perbedaan Sumber Dana Pembangunan

Perbedaan desa dan kelurahan juga dapat ditilik dari asal atau sumber dana pembangunan yang digunakan. Desa, saat ini memperoleh sumber dana pembangunan dari APBN melalui adanya dana desa. Sedangkan kelurahan memperoleh dana pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota masing-masing.

6. Perbedaan Badan Perwakilan

Desa dan kelurahan juga menerapkan sistem perwakilan sebagai kontrol dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpinnya. Akan tetapi, sebutan untuk badan perwakilan masing-masing ternyata berbeda. Badan perwakilan di desa dinamai BPD (Badan Perwakilan Desa) sedangkan badan perwakilan di kelurahan dinamai DK (Dewan Kelurahan). Baik BPD maupun DK, keduanya memiliki anggota yang mewakili dusun atau RW.

7. Perbedaan Sosiolog

Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga wilayah sub-urban. Secara sosiologi, warga kelurahan umumnya tidak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain. Beda halnya dengan warga di pedesaan. Prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki masyarakatnya.

8. Perbedaan Kehidupan Masyarakat

Masyarakat desa umumnya mengandalkan sektor agraris seperti pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian utama yang menopang kehidupan mereka. Sedangkan masyarakat kelurahan umumnya mengandalkan sektor non-agraris, seperti menjadi buruh, karyawan, pegawai, pengusaha, dan lain sebagainya.

intronesia logo

intronesia.id adalah patform media digital sebagai opsi ruang informasi yang menyajikan berita dan informasi secara proporsional dan objektif.  "cintai indonesia dengan caramu"

©2024. PT Intro Media Indonesia