Loading...
You are here:intronesia/intro./Hari Musik Nasional 9 Maret, Sejarah dan Kontroversi Penetapannya
Hari Musik Nasional 9 Maret, Sejarah dan Kontroversi Penetapannya

Hari Musik Nasional 9 Maret, Sejarah dan Kontroversi Penetapannya

09.03.2023 14:23 WIB
1-2 menit

Hari Musik Nasional 9 Maret, ditetapkan tidak terlepas dari sosok komponis besar Indonesia, Wage Rudolf (WR) Supratman. Penetapan itu bertujuan untuk meningkatkan apresiasi terhadap bidang musik nasional.

Melansir dari laman resmi Kemendikbut, Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2013, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada Keppres tersebut dijelaskan, musik sebagai salah satu ekspresi budaya yang universal dan mempresentasikan nilai kemanusiaan, serta bisa berperan serta dalam kemajuan pembangunan nasional.

Penetapan Hari Musik ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi bagi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, bahkan internasional.

Meskipun Hari Musik Nasional telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden, ternyata masih terdapat kontroversial terkait penetapan tersebut. Terdapat perbedaan pendapat terkait tanggal lahir WR Supratman yang dijadikan acuan.

Beberapa pihak menyebutkan bahwa 9 Maret 1903 adalah tanggal lahir WR Supratman, namun Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007, menetapkan tanggal 19 Maret 1903 sebagai tanggal lahir WR Supratman. Putusan pengadilan tersebut juga disetujui oleh keluarga WR Supratman.

Terlepas dari kontroversi tersebut, penetapan Hari Musik Nasional ini berperan penting untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional. Dengan diperingatinya Hari Musik Nasional setiap tahun, masyarakat Indonesia diharapkan bisa lebih mendukung karya-karya musisi lokal, termasuk warisan-warisan musik khas daerah.

Cek berita, artikel, dan konten INTRONESIA di Google News